Senin, 21 Mei 2012

Mencari Pekerjaan Yang Lebih Baik dan Berberkah

Beberapa waktu lalu saya diinformasikan lowongan kerja di bank. Untuk kesekian kalinya saya tidak tertarik. Meski gajinya lumayan gede namun ada alasan mendasar yang membuat hatiku selalu menolak tawaran ini. Menurut MUI bahwa hukum bunga bank adalah riba. Jadi tentu saja gajiku nantinya adalah haram.
Situasi ini memang dilematis bagi sebagian umat Islam di Indonesia dan negara lainnya. Namun, bukan berarti kita menyerah dan hanyut dalam situasi yang jelas-jelas Allah haramkan ini. Prinsipnya bertakwalah pada Allah semampu yang kita lakukan.
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan ( meninggalkan sisa riba ), ketahuilah Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan, jika kamu bertobat ( dari pengambilan riba ), bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak ( pula ) dianiaya.“ ( QS alBaqarah [2] : 278-279 ).
Berdasarkan ayat di atas, dapat ditangkap pesan bahwa di antara misi utama sistem perekonomian Islam adalah memerangi sistem ekonomi riba. Karena prinsip dasar ekonomi Islam adalah bekerja untuk berinfak di jalan Allah, bukan untuk menumpuk dan menimbun (  ihtikar ) demi memperkaya diri kita sendiri. Allah melaknat para pelaku ekonomi riba.
Diriwayatkan dari Jabir, ia berkata, “Rasulullah melaknat pemakan harta riba, yang memberi makan orang lain dengan riba, penulis riba, dan dua orang saksinya. Dan, ia mengatakan, “Mereka semua itu sama.“ ( HR Muslim ). Hadis ini tidak hanya melaknat pemakan riba, tetapi juga para pemberi makan dengan riba serta semua manajemen yang terlibat dalam menyelenggarakan sistem ekonomi ribawi.
Dan, sungguh besar dosa riba itu sehingga disepadankan oleh Rasulullah bagai menikahi ibundanya sendiri. Diriwayatkan dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah bersabda, “Riba itu ( ada ) 70 dosa. Yang paling ringan adalah ( seperti ) seorang laki-laki yang menikahi ibunya sendiri.“ ( HR Ibnu Majah, al-Baihaqi, Ibnu Abi Syaibah, dan Ibnu Abi Dunya ).
Secara fikih, menurut jumhur ulama, bekerja di bank konvensional yang mempraktikkan riba dalam berbagai kontrak dan transaksinya, termasuk ke dalam golongan yang dilaknat oleh Rasulullah. Hal itu juga merupakan bentuk tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran yang diancam dengan siksaan yang pedih dari Allah.
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam ( mengerjakan ) kebajikan dan takwa, jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan, bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksaNya.“ ( QS al-Maidah [5] : 2 ).
Dengan demikian, gaji yang diterima dari bekerja di bank atau lembaga ribawi hukumnya adalah haram dan harus dikeluarkan untuk kepentingan umum atau diberikan kepada fakir miskin yang membutuhkannya. Tetapi, itu bukan merupakan sedekah karena harta itu sejatinya bukan hak milik orang itu, melainkan harta haram yang harus dibersihkan dari dirinya.
Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu’ menjelaskan, jika orang yang memiliki harta haram itu menyerahkannya kepada seorang fakir, harta itu tidak lagi haram bagi si fakir, tapi menjadi halal dan baik. Dan, jika yang memiliki harta haram itu termasuk orang fakir, dia boleh memberikan harta itu untuknya dan keluarganya.
Alasannya, jika keluarga yang menjadi tanggungannya itu fakir, sifat fakir itu ada pada mereka, bahkan mereka lebih utama untuk diberi. Begitu juga, dia boleh mengambil sekadar kebutuhannya karena dia juga fakir.
Walau ada juga sebagian ulama yang membolehkan seseorang bekerja di bank atau lembaga riba, itu dengan syarat jika tidak ada pekerjaan lain sehingga terpaksa bekerja di lembaga tersebut dengan dalil darurat ( keterpaksaan ).
Sebab, darurat itu sesuai dengan ukuran keterpaksaan. Bersikaplah positif pada janji Allah yang pasti terjadi, dan bertakwalah padanya dalam mencari rezeki yang halal.
“Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar. Dan, memberinya rezeki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. Barangsiapa yang bertawakal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan ( keperluan )-nya. Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan yang ( dikehendaki )-Nya. Sesungguhnya Allah telah mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap sesuatu.“ ( QS al-Thalaq [65] : 2-3 ).
Diriwayatkan dari Umar bin al-Khattab bahwa Rasulullah bersabda, “Seandainya kalian bertawakal kepada Allah dengan sebenar-benar tawakal, sungguh kalian akan diberi rezeki sebagaimana burung diberi rezeki, di mana di pagi hari ia keluar dalam keadaan perut kosong dan kembali dalam keadaan kenyang.“ ( HR Ahmad, al-Nasa’i, al-Hakim, dan al-Baihaqi ).
Dan, selama belum mendapatkan pekerjaan atau usaha lainnya, tidak apa-apa menggunakan gaji dari bekerja di bank riba tersebut sesuai kebutuhan, sedangkan sisanya diberikan untuk kepentingan sosial atau diserahkan kepada fakir miskin. Wallahu a’lam bish shawab. Sumber : Konsultasi Agama, Republika, Rabu, 9 Mei 2012/17  Jumadil Akhir 1433 H
Lalu pekerjaan apa yang bisa meningkatkan kesejahteraanku dengan latar belakangku  lulusan IT dari Universitas negeri terkenal pula. Baik kita lihat dulu beberapa data standar gaji karyawan bidang IT menurut Kelly:
  • Analyst Programmer / Software Engineer : 3.000.000 – 7.000.000
  • Project Manager : 10.000.000 – 18.000.000
  • Systems/Network Administrator : 5.000.000 – 9.000.000
  • Technical Consultant : 10.000.000 – 15.000.000
  • Database Administrator : 5.000.000 – 15.000.000
 Berdasarkan bidang saya adalah System/Network Administrator jelas minimal gaji saya adalah kurang lebih 5.000.000 rupiah perbulan. Lalu kenapa saya masih betah mengajar di SMK dengan rata-rata gaji 1.500.000 - 2.000.000 perbulan?
Alasan utamanya adalah karena kesehatan saya. Tubuh saya memiliki gangguan kesehatan. Beberapa kondisi tertentu dapat mengganggu kinerjaku. Tubuhku terutama bagian kepala tidak tahan jika terkena angin, baik itu angin alami, kipas angin ataupun angin AC dapat memberikanku gejala migrain akut tak tertahankan yang diikuti rasa mual dan muntah. Begitupun dengan mataku yang sangat sensitif cahaya dapat juga memicu terkena migrain akut.
Saat ini saya terus mnegobati penyakit ini dan tak henti berdoa agar bisa sehat kembali. Insya Allah jika kondisiku kembali normal tentu saya akan mencari pekerjaan yang lebih layak ataupun mewujudkan cita-citaku menjadi pengusaha sukses.
Untuk kondisiku sekarang pekerjaan menjadi guru adalah yang paling pas buat diriku. Meski masih menjadi guru swasta tapi masih berberkah dan tentunya membagi ilmu adalah bentuk amal jariyah yang amalannya tak berhenti sekalipun kita sudah meninggal.
Tapi dengan alasan masa depan juga saya mencari jalan menuju sertifikasi guru dan selanjutnya menjadi guru PNS. Saya juga mencari peluang menjadi dosen PNS. Sebab jika melihat umur semestinya saya harus segera memastikan segera masa depanku kelak meski sejujurnya saya tidak ingin menjadi PNS. Insya Allah ,,, Allah SWT selalu memberi jalan terbaik buat diriku. Amiiin


0 komentar:

Posting Komentar